Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif
Advertisement . Scroll to see content

JPU Akan Pelajari Potongan Masa Hukuman Pinangki 

Selasa, 15 Juni 2021 - 12:22:00 WIB
JPU Akan Pelajari Potongan Masa Hukuman Pinangki 
Masa hukuman terpidana Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih memerlukan waktu untuk memelajari potongan masa hukuman terpidana Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. Mantan jaksa tersebut terjerat kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari) Riono Budi Santoso mengungkapkan, setelah dipelajari nantinya pihak JPU bakal memutuskan apakah melakukan banding atau tidak.

"JPU akan pelajarin terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya agar kami bisa menentukan sikap selanjutnya," kata Riono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Menurut Riono,  sampai dengan saat ini, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. "Kami belum menerima putusan PT (Pengadilan Tinggi) tersebut," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut