JPU Hadirkan Ahli dari Ditjen Pajak Kemenkeu di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sempat menanyakan kepada ahli apakah pernah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Menjawab hal itu, Meidijati mengaku tidak pernah. Namun, dia menyebut pernah menerima dokumen berupa laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik terdakwa yang diberikan oleh kejaksaan melalui Direktorat Jenderal Pajak atas izin Kementerian Keuangan.
Sementara itu, JPU menjelaskan tujuan menghadirkan ahli pajak dalam persidangan ini untuk memperkuat pembuktian, khususnya terkait alat bukti surat berupa dokumen perpajakan yang telah diajukan sebelumnya.
Jaksa menegaskan bahwa keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, selama diperoleh tidak melawan hukum.
“Ahli dihadirkan untuk mendukung alat bukti surat yang telah kami ajukan di persidangan, berupa SPT pajak atas nama terdakwa Nadiem Makarim maupun SPT wajib pajak badan atas nama PT Gojek Indonesia,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, keterangan ahli tersebut juga berkaitan dengan upaya pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara ini, yang nilainya diduga mencapai Rp800 miliar.
Editor: Aditya Pratama