JPU Ungkap Kebohongan Jaksa Pinangki soal Uang dari Djoko Tjandra
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kebohongan Pinangki Sirna Malasari terkait kasus pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Kebohongan itu terkait uang yang didapat dari Djoko Tjandra dan kemudian sebagiannya diserahkan kepada Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
JPU mendakwa Pinangki karena menerima uang 500.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari Djoko Tjandra. Uang tersebut sebagai tanda jadi pengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi terkait kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Uang diterima Pinangki dari Andi Irfan Jaya. Uang tersebut diserahkan sepupu Djoko Tjandra, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) kepada Andi Irfan di Mal Jakarta Selatan pada 26 November 2019.
Usai menerima uang, masih di hari yang sama, Pinangki kemudian menghubungi Anita untuk datang ke apartemennya di wilayah Darmawangsa, Jakarta Selatan. Anita kemudian datang bersama suaminya pukul 21.30 WIB.
Saat bertemu, Pinangki menyerahkan uang 5.000 Dolar AS kepada Anita. Saat itu Pinangki beralasan baru menerima 150.000 dari Djoko Tjandra.
"Alasan terdakwa baru menerima 150.000 dolar AS dari Djoko Tjandra. Dan apabila Djoko Tjandra memberikan kekurangannya maka terdakwa akan memberikannya lagi kepada Anita Kolopaking," ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
JPU mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Tidak hanya itu, Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Editor: Djibril Muhammad