Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Eks Pejabat PT Antam Divonis 8 Tahun Penjara Buntut Kasus Cap Emas Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Jual Emas Ilegal 1,2 Kg Senilai Rp2 Miliar, 2 Warga Merangin Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:17:00 WIB
Jual Emas Ilegal 1,2 Kg Senilai Rp2 Miliar, 2 Warga Merangin Ditangkap Polisi
Polda Jambi saat ekspose kasus illegal mining dengan barang bukti 1,2 kg emas murni senilai Rp2 miliar lebih. (Foto: MPI/Azhari Sultan)
Advertisement . Scroll to see content

"Saat interogasi dan dilakukan penggeledahan dalam jok motor, ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni seberat kurang lebih 1,2 kg," kata AKBP Taufik.

Menurut pengakuan pelaku, emas tersebut berasal dari aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tabir dan akan dikirim kepada pembeli berinisial PJ di Sumbar atas perintah SM.

Tidak membuang waktu lagi, petugas langsung memburu keberadaan SM.

"Ketika diamankan, tersangka SM berada tidak jauh dari lokasi penangkapan AN," ucapnya.

Dari keterangan SM, emas tersebut merupakan miliknya. Tidak hanya itu, dia juga yang memerintahkan AN untuk mengantarkannya kepada pembeli di Padang.

"SM ini pemodal karena sudah sejak tahun 2025 berkecimpung jual beli emas ilegal," katanya.

Menurutnya, tersangka sudah melakukan aksinya sudah 10 kali.

"Barang bukti emas murni seberat 1,2 kg tersebut bila estimasi harga Rp1,7 juta per gram nilainya bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

"Saat ini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar AKBP Taufik.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut