Jual Emas Ilegal 1,2 Kg Senilai Rp2 Miliar, 2 Warga Merangin Ditangkap Polisi
"Saat interogasi dan dilakukan penggeledahan dalam jok motor, ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni seberat kurang lebih 1,2 kg," kata AKBP Taufik.
Menurut pengakuan pelaku, emas tersebut berasal dari aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tabir dan akan dikirim kepada pembeli berinisial PJ di Sumbar atas perintah SM.
Tidak membuang waktu lagi, petugas langsung memburu keberadaan SM.
"Ketika diamankan, tersangka SM berada tidak jauh dari lokasi penangkapan AN," ucapnya.
Dari keterangan SM, emas tersebut merupakan miliknya. Tidak hanya itu, dia juga yang memerintahkan AN untuk mengantarkannya kepada pembeli di Padang.
"SM ini pemodal karena sudah sejak tahun 2025 berkecimpung jual beli emas ilegal," katanya.
Menurutnya, tersangka sudah melakukan aksinya sudah 10 kali.
"Barang bukti emas murni seberat 1,2 kg tersebut bila estimasi harga Rp1,7 juta per gram nilainya bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
"Saat ini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar AKBP Taufik.
Editor: Donald Karouw