Jumbo! PPATK Temukan Rp11 Triliun Hasil Tindak Pidana Sumber Daya Alam di Sumatra
Selasa, 16 Desember 2025 - 15:16:00 WIB
Dia menambahkan, terdapat berbagai macam modus yang dilakukan para pelaku usaha di sektor SDA. Contohnya, pinjaman dari bank senilai Rp16 triliun sebagai modal investasi dan eksplorasi.
Adapun dampak nyata masifnya transaksi itu berbanding lurus dengan kerusakan alam.
"Jadi ketika PPATK lihat, amati transaksinya, dia mendapatkan kredit, dijadikan modal kerja investasi, lalu melakukan eksplorasi, kemudian uangnya lari keluar. Kalau data tadi kelihatan uangnya sampai lari sekitar Rp300 triliun dan ada memang masuk lagi, dan itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan capital outflow-nya," katanya.
Editor: Rizky Agustian