Jumhur Hidayat Dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati karena Positif Covid-19
Jumhur dinyatakan positif Covid-19 saat berada di Rutan Bareskrim Polri. Istri Jumhur, Alia Febyani, sudah mengajukan permohonan pembantaran suaminya melalui surat yang dikirimkan kepada Polri pada 12 November 2020.
Dalam surat tersebut, Alia juga menyebut Jumhur baru saja menjalani operasi batu empedu pada bulan lalu. "Sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis Alia dalam surat permohonan pembantaran suaminya, Jumat (13/11/2020).
Alia juga menjelaskan sejumlah poin yang menjadi dasar dari permohonan tersebut. Pertama, dia bersedia menjadi penjamin dalam hal permohonan pembantaran rawat inap rumah sakit di luar tahanan negara.
Kedua, selama waktu pembantaran dalam perawatan medis suaminya tersebut, dia juga bersedia menjamin agar Jumhur tidak akan melakukan hal-hal seperti; melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, serta tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan. Selain itu, sanggup dan bersedia untuk menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.