Jumhur Hidayat Dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati karena Positif Covid-19
Minggu, 15 November 2020 - 22:15:00 WIB
Dalam dasar permohonan itu, Alia juga menyebut suaminya juga telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
"Bahwa alasan diajukannya permohonan pembantaran ini dikarenakan saat ini suami saya terpapar Covid-19 dan baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis poin terakhir dasar permohonannya.
Permohonan pembantaran ini diajukan kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri. Surat permohonan ditandatangani dengan meterai oleh Alia Febyani dan kuasa hukum Jumhur, M Taufik Riyadi.
Editor: Zen Teguh