Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Direktur Kemendikbudristek Akui Terima Uang 7.000 Dolar AS terkait Pengadaan Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

Jurist Tan Disebut Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Proses Pidana Tetap Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:50:00 WIB
Jurist Tan Disebut Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Proses Pidana Tetap Jalan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

"Apalagi ini kan dilakukan saat di negara Indonesia dan saat itu masih menjadi warga negara. Yang jelas perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana," kata dia.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka adalah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim; Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Kemudian, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); serta Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

Keempat para tersangka tersebut saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Namun, untuk Jurist Tan, saat ini keberadaannya masih dilakukan pencarian oleh pihak Kejagung.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut