Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Direktur Kemendikbudristek Akui Terima Uang 7.000 Dolar AS terkait Pengadaan Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

Jurist Tan Disebut Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Proses Pidana Tetap Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:50:00 WIB
Jurist Tan Disebut Pindah Kewarganegaraan, Kejagung Pastikan Proses Pidana Tetap Jalan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan tetap berjalan meski diduga telah berpindah kewarganegaraan. Namun, hingga saat ini Kejagung belum mendapatkan informasi atas isu bahwa Jurist Tan telah berpindah kewarganegaraan.

“Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan kami belum tahu, belum dapat informasi dari pihak terkait,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip, Kamis (29/1/2026).

Namun demikian, apabila informasi itu benar maka hal itu tidak akan mempengaruhi pengusutan pidana terhadap Jurist Tan. Dengan demikian, status tersangka terhadap mantan anak buah Nadiem Makarim itu akan tetap melekat meski telah berpindah kewarganegaraan.

“Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak mempengaruhi," tuturnya.

Dia menambahkan, pengusutan pidana terhadap warga negara asing (WNA) pun bisa diproses sepanjang melakukan pidana di Indonesia. Dia mencontohkan, pengusutan terhadap CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard (GK) di kasus dugaan korupsi satelit Kemhan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut