Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Segera Berlaku, Ini Daftar dan Cara Mengurusnya
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik, Kemenkum Gratiskan Biaya Pemblokiran Situs Karya Bajakan

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:39:00 WIB
Kabar Baik, Kemenkum Gratiskan Biaya Pemblokiran Situs Karya Bajakan
Ilustrasi situs (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) akan menggratiskan biaya pengajuan pemblokiran situs karya bajakan yang melanggar hak kekayaan intelektual. Kebijakan ini membuat tarif penutupan situs yang sebelumnya dikenakan Rp100.000 untuk pemohon perorangan dan Rp200.000 untuk perusahaan kini menjadi Rp0.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan terhadap pemilik hak kekayaan intelektual yang karyanya dilanggar melalui situs bajakan.

“Jadi siapa pun yang punya hak kekayaan intelektual dan ternyata itu dilakukan dengan pelanggaran melalui situs-situs bajakan, nah Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif 0 rupiah,” kata Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Supratman menjelaskan, penggratisan biaya pemblokiran situs bajakan menjadi salah satu layanan yang mendapat tarif Rp0, selain pencatatan 19 jenis hak cipta. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Supratman berharap kebijakan tarif Rp0 tersebut dapat dimanfaatkan pemilik hak kekayaan intelektual untuk mengajukan pemblokiran apabila menemukan pelanggaran melalui situs bajakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut