Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Segera Berlaku, Ini Daftar dan Cara Mengurusnya
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik, Kemenkum Gratiskan Biaya Pemblokiran Situs Karya Bajakan

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:39:00 WIB
Kabar Baik, Kemenkum Gratiskan Biaya Pemblokiran Situs Karya Bajakan
Ilustrasi situs (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

“Jadi siapa pun yang punya hak kekayaan intelektual dan ternyata itu dilakukan pelanggaran melalui situs-situs bajakan, nah Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif Rp0,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Irjen Pipit Rismanto menyampaikan, pihaknya telah memblokir total 2.966 situs hingga 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 385 situs diblokir sepanjang 2026.

Dia menjelaskan, pemblokiran situs dilakukan berdasarkan permohonan maupun rekomendasi yang diterima Direktorat Penegakan Hukum DJKI.

“Tentunya situs-situs yang diblokir ini, ini juga karena ada permohonan. Ada situs yang dimohonkan, ada yang direkomendasikan, dan yang tidak direkomendasikan,” ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut