JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi industri padat karya hingga Januari 2026. Keputusan itu dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menjelaskan perubahan utama dalam revisi aturan ini terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025.
BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU 2025: Syarat, Cara Cek dan Proses Pencairan Lengkap
Sebelumnya, masa berlaku program keringanan iuran JKK ditetapkan hingga Juli 2025. Namun melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat kementerian dan lembaga pada 27–28 Mei 2025, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026.
"Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan," ujar Cris dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
320.000 Ojol Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Kecelakaan Dapat Santunan
Dia menjelaskan, revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya.