Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Diskon Iuran JKK hingga Januari 2026
Kamis, 26 Juni 2025 - 06:45:00 WIB
Kedua, menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dia menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.
Ketiga, menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur dia.
Cris juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses revisi kebijakan ini.
"Walaupun ini perubahan, prosesnya harus openance (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke presiden," kata dia.
Editor: Rizky Agustian