Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Serukan Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Global: Kita Harus Solid!
Advertisement . Scroll to see content

Kabareskrim Polri Pastikan Pembakar Hutan saat Covid-19 Dihukum Berat

Jumat, 26 Juni 2020 - 04:20:00 WIB
Kabareskrim Polri Pastikan Pembakar Hutan saat Covid-19 Dihukum Berat
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan seluruh kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polri, menurut dia, juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar para pelaku yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran hutan diberikan hukuman paling berat atau maksimal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Hukuman berat itu, dinilai tepat lantaran saat ini Indonesia sedang menghadapi penyebaran pandemi virus corona (Covid-19). Dengan adanya kasus karhutla, Sigit mengatakan, akan semakin membahayakan dan menyengsarakan masyarakat.

"Menuntaskan kasus-kasus karhutla dan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan hukuman terberat," katanya di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengungkapkan 99 persen karhutla disebabkan ulah manusia. Jokowi pun meminta aparat untuk menindak tegas pihak-pihak yang merusak hutan tanpa pandang bulu dan kompromi.

Kabareskrim Sigit menjelaskan dalam mengantisipasi karhutla, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengecek dan merilis aplikasi Lancang Kuning untuk memonitor titik panas (hotspot) di Polda Riau.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut