Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu KIP, Kapolri Jamin Polri Terbuka dan Terus Lakukan Perbaikan
Advertisement . Scroll to see content

Kabareskrim Polri Pastikan Pembakar Hutan saat Covid-19 Dihukum Berat

Jumat, 26 Juni 2020 - 04:20:00 WIB
Kabareskrim Polri Pastikan Pembakar Hutan saat Covid-19 Dihukum Berat
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Mendorong perusahaan besar untuk melakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla, membantu masyarakat yang akan buka lahan dengan menyediakan alat berat sampai dengan radius tertentu serta membuat desa peduli api," ujar Sigit.

Demi memaksimalkan pencegahan kebakaran di Indonesia, Bareskrim Polri sudah membentuk Posko Karhutla di setiap Polda untuk mengantisipasi secara cepat terkait penanganan dan pemadaman titik api. Dia memaparkan, ke depan Polri akan gencar mensosialisasikan bahaya karhutla dengan menggandeng seluruh instansi terkait dan memanfaatkan aplikasi Lancang Kuning.

"Dilanjutkan supervisi ke Polda-Polda terkait. Melakukan rapat-rapat koordinasi lanjutan untuk memperkuat koordinasi dan join investigasi," kata mantan Kapolda Banten itu.

Sejak 8 Februari hingga 24 Juni 2020, aparat sudah memadamkan sedikitnya 5.061 titik api. Upaya itu telah menyelamatkan lahan seluas 278 hektare. Sementara di tahun 2019, sebanyak 15.670 hektar telah diselamatkan.

Jumlah penegakan hukum kasus karhutla dari kasus perorangan maupun kasus perusahaan di tahun 2019 dan 2020 antara lain perkara yang menjerat perusahaan pada tahun lalu ada 22 laporan di mana 12 kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan 10 kasus saat ini masih penyidikan.

Untuk tahun 2020, Bareskrim Polri menangani satu perkara karhutla yang diduga dilakukan oleh perusahaan dan saat ini masih dalam penyidikan.

Sementara untuk kasus perorangan di tahun 2019, Polri menangani 342 kasus dengan 199 kasus sudah diselesaikan dan 143 kasus masih penyidikan. Sedangkan pada tahun 2020, Bareskrim menangani 64 kasus dan yang dinyatakan P21 ada 40 kasus serta 24 kasus dalam penyidikan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut