Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabareskrim Tegaskan Penegakan Hukum untuk Pelaku Kerusuhan, Bukan Pedemo
Advertisement . Scroll to see content

Kabareskrim Yakin Jozeph Paul Zhang Kewarganegaraan WNI

Selasa, 20 April 2021 - 12:57:00 WIB
Kabareskrim Yakin Jozeph Paul Zhang Kewarganegaraan WNI
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut