Kabulkan Kasasi KPPU, MA Vonis Waskita Karya dan Adhi Karya Bayar Denda Rp7,64 Miliar
Kedua, bukti petunjuk/persangkaan (circumstantial evidence) dapat diterima sebagai bukti sah jika memiliki dua unsur yaitu adanya komunikasi dan adanya bukti ekonomi yang sekurang-kurangnya memiliki 2 unsur yaitu perilaku dan struktur pasar.
Ketiga, softcopy penawaran Termohon Kasasi I dan Il untuk paket gedung pelayanan dan gedung perawatan adalah sama. Sehingga kesamaan tersebut menunjukkan bahwa antara Termohon Kasasi I dan II telah saling berkomunikasi mengatur tender dalam perkara ini.
Keempat, terhadap paket gedung yang diinginkan oleh Termohon Kasasi I ditetapkan sebagai Pemenang in casu paket gedung perawatan, Termohon Kasasi I mengajukan penawaran harga yang yang lebih rendah (97,11 % dari Owner Estimate/OE) dibandingkan harga yang ditawarkan untuk paket yang tidak berharap ditetapkan sebagai pemenang in casu paket gedung pelayanan (98,5% dari OE).
Sedangkan terhadap paket gedung yang diinginkan oleh termohon kasasi II ditetapkan sebagai Pemenang in casu paket gedung pelayanan, Termohon Kasasi II mengajukan penawaran harga yang lebih rendah (97,3% dari OE) dibandingkan dengan harga yang ditawarkan untuk paket yang tidak berharap ditetapkan sebagai pemenang in casu paket gedung perawatan (98,40% dari OE).
Kelima, perbuatan termohon kasasi I menawarkan harga lebih tinggi untuk paket gedung pelayanan dibandingkan untuk penawaran harga untuk paket gedung perawatan adalah bentuk persaingan semu dan bentuk pengaturan termohon kasasi I, agar termohon kasasi II yang ditetapkan sebagai pemenang untuk paket gedung pelayanan.
Sementara perbuatan termohon Kasasi II menawarkan harga lebih tinggi untuk tender paket gedung perawatan dibandingkan dengan harga penawaran untuk tender gedung pelayanan adalah bentuk persaingan semu dan bentuk pengaturan Termohon Kasasi II, agar termohon kasasi I ditetapkan sebagai pemenang untuk paket gedung perawatan.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perbuatan termohon kasasi I dan II dalam perkara ini adalah persekongkolan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," demikian bunyi pertimbangan di halaman 7 salinan putusan kasasi.
Editor: Kurnia Illahi