Kabulkan Kasasi KPPU, MA Vonis Waskita Karya dan Adhi Karya Bayar Denda Rp7,64 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Majelis Hakim MA juga menghukum 2 perusahaan BUMN yakni PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya membayar denda dengan total Rp7.644.345.000.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor: 415 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 yang diunggah di laman Direktori Putusan MA pada 29 Juni 2020. Perkara ini ditangani oleh Syamsul Ma’arif selaku ketua majelis kasasi dengan anggota, yakni Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.
Majelis hakim kasasi menilai, PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan persekongkolan yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek paket pembangunan gedung perawatan dengan anggaran dan paket pembangunan gedung pelayanan Rumah Sakit Umum Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011.
Nilai pembangunan gedung perawatan sebesar Rp68,7 miliar dan nilai pembangunan gedung pelayanan sejumlah Rp91,913 miliar. Majelis menilai, perbuatan 2 perusahaan BUMN tersebut terbukti dilakukan bersama-sama dengan panitia pengadaan.
Majelis kasasi telah meneliti memori kasasi yang diajukan oleh KPPU sebagai pemohon kasasi dan kontra memori kasasi yang disampaikan PT Waskita Karya berserta PT Adhi Karya dan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.