Kabulkan Kasasi KPPU, MA Vonis Waskita Karya dan Adhi Karya Bayar Denda Rp7,64 Miliar
Sebelumnya, Judex Facti berpendapat kegiatan tender oleh termohon kasasi I dan II dalam perkara ini tidak terbukti ada persekongkolan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Judex Facti, dinilai tidak ada bukti yang sah dan kuat menunjukkan persekongkolan antara keduanya untuk memenangkan paket pilihannya.
Mahkamah Agung, menilai Judex Facti salah menerapkan hukum serta putusan dan pertimbangan Judex facti tidak tepat. MA memastikan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, yaitu KPPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 01/PDT/KPPU/2013/PN.Jkt.Tim tertanggal 21 Mei 2015 yang membatalkan putusan KPPU Nomor: 04/KPPU-L/2012 tertanggal 25 April 2013.
Dalam amar, majelis memutuskan mengabulkan kasasi yang diajukan KPPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis kasasi juga mengadili sendiri dengan 4 amar.
Pertama, menyatakan Terlapor I (Panitia Pengadaaan), Terlapor II (PT Waskita Karya), dan Terlapor III (PT Adhi Karya) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
"Dua, menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp3.168.820.000. Tiga, menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp4.475.525.000," bunyi bagian amar putusan kasasi yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 12 Mei 2020.