Kabupaten Parimo KLB Malaria, Kemenkes Beberkan Penyebabnya!
Sebagai informasi, pada 15 Agustus 2025 Bupati Parimo mengeluarkan SK Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non alam KLB Malaria 2025 nomor 300.2.2/809/BPBD selama 30 hari terhitung tanggal 14 Agustus hingga 12 September 2025.
Status ini dapat diperpanjang melihat situasi di lapangan. Jika kasusnya perlahan menurun, maka status KLB bisa dicabut. Namun, jika kasusnya terus meningkat, maka status KLB bisa terus bertahan hingga kondisi semakin terkendali.
Aji menyarankan agar daerah lain waspada akan malaria. "Khususnya wilayah yang memiliki riwayat kasus malaria dan eliminasi," kata Aji saat dihubungi iNews.id, Kamis (4/9/2025).
Karena itu, lanjut Aji, diperlukan peningkatan kewaspadaan dini dengan memantau laporan kasus malaria konfirmasi mingguan dari puskesmas melalui SKDR dan e-sismal.
Bahkan, Kemenkes sudah meminta setiap dinas kesehatan di daerah melakukan surveilans vektor, yakni pemetaan daerah reseptif atau wilayah ditemukan nyamuk Anopheles dan habitat risiko lingkungan.
"Pemetaan daerah rentan (wilayah dengan mobilitas penduduk tinggi dari/ke daerah endemis). Surveilans migrasi untuk penemuan kasus impor dan segera tatalaksana penanggulangan," kata Aji.
"Saat ini juga pemerintah telah meningkatkan kebutuhan obat antimalaria, alat diagnostik cepat, dan kelambu di tingkat puskesmas," tambahnya.
Editor: Muhammad Sukardi