Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Kaget Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Pelajari Putusan Hakim

Senin, 04 November 2019 - 13:54:00 WIB
Kaget Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Pelajari Putusan Hakim
Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Hariono Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir karena dinilai tidak terbukti memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

‎Hakim juga menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam perkara ini Sofyan dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut