Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Kaget Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Pelajari Putusan Hakim

Senin, 04 November 2019 - 13:54:00 WIB
Kaget Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Pelajari Putusan Hakim
Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis bebas Sofyan Basir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan putusan majelis hakim yang diketuai Hariono.

"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis. Kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar jaksa Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).

Dia mengatakan, jaksa KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. "Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap. Dari putusan itu akan mempelajari dulu pertimbangan-pertimbangannya," ujarnya.

Ronald menepis bebasnya Sofyan Basir karena dakwaan jaksa KPK lemah. Putusan di persiangan sudah masuk wilayah majelis hakim.

"Kalau seperti itu kan sepenuhnya hak majelis. Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut