Kaget Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Pelajari Putusan Hakim
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis bebas Sofyan Basir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan putusan majelis hakim yang diketuai Hariono.
"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis. Kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar jaksa Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).
Dia mengatakan, jaksa KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. "Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap. Dari putusan itu akan mempelajari dulu pertimbangan-pertimbangannya," ujarnya.
Ronald menepis bebasnya Sofyan Basir karena dakwaan jaksa KPK lemah. Putusan di persiangan sudah masuk wilayah majelis hakim.
"Kalau seperti itu kan sepenuhnya hak majelis. Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan," tuturnya.