Kaget Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Dasarnya Apa?
JAKARTA, iNews.id - Vanessa Angel kaget ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online oleh penyidik Polda Jatim. Melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis, Vanessa menganggap penetapan tersebut terburu-buru.
Dalam konferensi pers di Jalan Brawijaya, Jakarta, Rabu (16/1/2019), Milano mengaku bingung dengan keputusan penyidik Polda Jatim. Sebab, dalam pemeriksaan sebelumnya tidak ada materi yang mengarah tentang foto atau video porno sebagaimana disangkakan.
”Kalau hari ini ditetapkan sebagai tersangka, kami kaget. Dasarnya apa? Kita bingung karena dalam pemeriksaan pertama dan kedua belum ada soal itu (soal foto dan video porno),” kata Milano.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka dengan menggunakan Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) patut dipertanyakan. Pasal tersebut mengatur tentang pendistribusian informasi elektronik.
Milano justru mempertanyakan siapa yang telah mendistribusikan konten elektronik tersebut. Vanessa, kata dia, tidak pernah ditanya terkait hal itu. Dia menegaskan, sejauh ini yang ditanyakan penyidik baru chat antara Vanessa dengan Siska (muncikari).
”Kalau disebut ada chat-chat yang mengandung kesusilaan, chat yang mana? Foto dan video yang mana yang mengandung kesusilaan. Apa benar Vanessa yang mendistribusikan,?” tanya dia.
Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Vanessa sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Bintang FTV itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Vanessa terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online. Melalui foto dan video porno, Vanessa melalui muncikari kerap menggaet para pelanggan.
Editor: Zen Teguh