KAHMI Eropa Raya: Proses Pilkada Harus Patuhi Sepenuhnya Putusan MK
KAHMI Eropa Raya mengecam upaya manipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan. Intervensi semacam ini tidak hanya mengancam integritas demokrasi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Sebelumnya, DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, sudah terlalu sempit waktunya untuk memproses RUU Pilkada. Pasalnya waktu pendaftaran Pilkada 2024 sudah semakin dekat.
Dia mengatakan, DPR membutuhkan waktu apabila harus mengagendakan sidang paripurna lagi. Sementara pada pagi tadi, rapat paripurna tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum.
"Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib," ujar Dasco.
Editor: Reza Fajri