Kaji Program Kartu Prakerja, KPK Temukan 4 Masalah
1. Peserta yang disasar pada whitelist tidak perlu mendaftar daring melainkan dihubungi manajemen pelaksana sebagai peserta program.
2. Penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya.
3. Komite agar meminta legal opinion ke JAMDATUN-Kejaksaan Agung RI tentang kerjasama dengan delapan platform digital ini apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah.
4. Platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan (LPP). Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya.
5. Kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk menentukan apakah dilakukan secara daring, agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.
6. Materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP.
7. Pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.
Editor: Rizal Bomantama