Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Kalah Praperadilan Kasus Eddy Hiariej, KPK: Substansi Perkara Tidak Gugur

Rabu, 28 Februari 2024 - 08:07:00 WIB
Kalah Praperadilan Kasus Eddy Hiariej, KPK: Substansi Perkara Tidak Gugur
KPK memastikan telah sesuai prosedur mengusut kasus dugaan korupsi Eddy Hiarej. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam praperadilan yang diajukan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Gugatan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Helmut oleh komisi antirasuah.

Diketahui, KPK menetapkan Helmut sebagai tersangka atas dugaan penyuapan terhadap eks Wamenkumham Edward Omae Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej

Merespons hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, praperadilan bukan ranah untuk mengusut substansi materi perkara. Untuk itu, pihaknya akan menganalisis lebih jauh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

"Substansi materi perkara tentu tidak gugur. Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2024). 

Meski demikian, Ali menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan tersebut. Lebih dari itu, Ali meyakini jajarannya telah sesuai prosedur dalam penetapan tersaangka itu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut