Kalah Praperadilan Kasus Eddy Hiariej, KPK: Substansi Perkara Tidak Gugur
"Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengabulkan praperadilan diajukan Helmut Hermawan atas penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Dengan demikian status tersangkanya dinyatakan tak sah.
"Mengadili, menyatakan putusan privasi pemohon tidak dapat diterima dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tumpanuli dalam amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk sebagian," tuturnya lagi.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri Helmut oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum. Maka itu, hakim menerima permohonan praperadilan Helmut tersebut.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq