Kalah Praperadilan Kasus Eddy Hiariej, KPK: Substansi Perkara Tidak Gugur
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam praperadilan yang diajukan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Gugatan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Helmut oleh komisi antirasuah.
Diketahui, KPK menetapkan Helmut sebagai tersangka atas dugaan penyuapan terhadap eks Wamenkumham Edward Omae Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej.
Merespons hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, praperadilan bukan ranah untuk mengusut substansi materi perkara. Untuk itu, pihaknya akan menganalisis lebih jauh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Substansi materi perkara tentu tidak gugur. Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2024).
Meski demikian, Ali menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan tersebut. Lebih dari itu, Ali meyakini jajarannya telah sesuai prosedur dalam penetapan tersaangka itu.
"Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengabulkan praperadilan diajukan Helmut Hermawan atas penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Dengan demikian status tersangkanya dinyatakan tak sah.
"Mengadili, menyatakan putusan privasi pemohon tidak dapat diterima dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tumpanuli dalam amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk sebagian," tuturnya lagi.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri Helmut oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum. Maka itu, hakim menerima permohonan praperadilan Helmut tersebut.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq