Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Advertisement . Scroll to see content

Kalah Praperadilan, Mardani Maming Cabut Surat Kuasa Hukum Denny Indrayana dan BW

Rabu, 03 Agustus 2022 - 18:20:00 WIB
Kalah Praperadilan, Mardani Maming Cabut Surat Kuasa Hukum Denny Indrayana dan BW
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mencabut surat kuasa Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (BW) untuk menjadi penasihat hukumnya. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mencabut surat kuasa Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (BW) untuk menjadi penasihat hukumnya. Maming akan didampingi kuasa hukum dari PBNU dan HIPMI.

"Kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, kuasa lama, surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh Pak Mardani Maming. Per hari ini, Pak Mardani hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari HIPMI," kata Kuasa Hukum Mardani Maming terbaru, Abdul Qodir di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Abdul Qodir mengaku belum bisa berbicara banyak soal proses penyidikan serta pemeriksaan Mardani Maming sebagai tersangka, hari ini. Dia hanya memastikan bahwa Denny Indrayana dan BW sudah tidak menjadi kuasa hukum Mardani Maming.

"Pak BW dan Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa. Per hari ini ya udah pak Denny sama Pak Bambang," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Denny Indrayana juga mengakui dirinya dan Bambang Widjojanto sudah tak lagi menjadi kuasa hukum Mardani Maming. Kuasa Denny dan BW hanya sampai di proses praperadilan Mardani Maming.

Namun, Denny tetap meyakini kasus yang menjerat Maming merupakan bentuk kriminalisasi atas persaingan bisnis. Mantan Wamenkumham tersebut berharap tetap ada keadilan bagi Mardani Maming.

"Saya dan Mas BW memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap praperadilan saja. Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming," kata Denny dikonfirmasi terpisah, Rabu (3/8/2022).


Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sejauh ini, Mardani merupakan tersangka tunggal karena pihak pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal.

Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio. Suap diberikan untuk memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut