Haji Digelar Terbatas Hanya Untuk WNA yang Tinggal di Arab Saudi
Kerajaan Arab Saudi memutuskan penyelenggaraan haji 1441 H/2020 digelar secara terbatas karena alasan keselamatan di tengah wabah Covid-19. Keputusan itu diambil Kerajaan Arab Saudi, pada Senin 22 Juni 2020.
Dalam putusannya tersebut, Saudi akan menggelar ibadah haji 1441H/2020M secara terbatas hanya untuk Warga Negara Saudi dan Warga Negara Asing (WNA) atau ekspatriat yang saat ini sudah berada di Arab Saudi.
Akibat kebijakan itu, harapan jemaah haji Indonesia pupus. Sejumlah agen perjalanan haji juga kerepotan ditanya para jemaah mengenai kejelasan haji.
Menteri Agama Fachrul Razi memahami penyelenggaraan haji yang digelar terbatas itu. Dia menyebut kasus pandemi Covid-19 masih sangat tinggi.
"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M," kata Menag Fachrur Razi di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.
Menurut Fachrul, di tengah pandemi, keselamatan jamaah patut dikedepankan. Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. Karenanya, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jamaah adalah hal utama.
"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jamaah haji," katanya.