Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Jadi Alasan Penetapan Tersangka, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Kaleidoskop 2023: Ironi Firli Bahuri, Ketua KPK Terjerat Kasus Pemerasan Tersangka Korupsi

Selasa, 26 Desember 2023 - 10:32:00 WIB
Kaleidoskop 2023: Ironi Firli Bahuri, Ketua KPK Terjerat Kasus Pemerasan Tersangka Korupsi
Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang berstatus tersangka korupsi oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri disorot publik pada 2023. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Firli Bahuri

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri terkait pertemuan dengan SYL ke sidang etik. Keputusan itu diambil usai Dewas KPK melakukan pemeriksaan pendahuluan 

“Kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan ke persidangan etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Dewas, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Tumpak menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli. Pelanggaran itu yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran berikutnya, kata Tumpak, yakni terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. “Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” tuturnya.

Berkas Firli Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sejalan dengan itu, penyidik melimpahkan berkas penyidikan Firli Bahuri (tahap I) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 15 Desember 2023. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 104 saksi.

Penyidik juga telah meminta keterangan 11 orang saksi ahli. Rinciannya, ahli hukum pidana 4 orang, hukum acara 2 orang, pakar mikro ekspresi 1 orang, ahli digital forensik 1 orang, ahli multimedia 1 orang, ahli kriminologi 1 orang dan ahli psikologi forensik 1 orang.

Kejati DKI Jakarta kemudian menunjuk 6 jaksa untuk meneliti berkas tersebut. Para jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan berkas tersebut lengkap atau mesti diperbaiki.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut