Kaleidoskop 2023, Putusan MK: Kemunduran Demokrasi dan Dinasti Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batas minimal usia capres-cawapres menimbulkan polemik. Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut juga banyak dikritik termasuk 16 guru besar. Mereka melaporkan para hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Putusan tersebut dinilai sebagai konflik kepentingan karena Ketua MK Anwar Usman adalah paman Gibran.
Ternyata benar, Prabowo Subianto berserta partai koalisi akhirnya mengumumkan Gibran menjadi Cawapres. Prabowo dan Gibran pun mendaftarkan ke KPU saat batas akhir pada 25 Oktober.
Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) lalu.

Sementara Anwar Usman melawan. Dia menyebut ada skenario untuk membunuh karakter dirinya. Dia meyakini pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK, tidak sedikit pun membebani dirinya.
Dia percaya ada hikmah di balik persoalan ini.
"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," kata Anwar di Gedung MK, Rabu (8/11/2023).