Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal
Advertisement . Scroll to see content

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Aturan hingga Larangannya

Selasa, 28 November 2023 - 06:49:00 WIB
Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Aturan hingga Larangannya
Tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai. Berikut aturan, jadwal, hingga larangannya. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye terhitung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Para peserta Pemilu dan Pilpres memiliki waktu 75 hari untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat. 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu. 

Sementara itu, pelaksana kampanye Pemilu adalah peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye Pemilu. 

Jadwal Kampanye Pemilu 2024

KPU pun telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024:

- 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024: kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum. Serta akan ada debat pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.

- 21 Januari 2024 hingga 10 Febuari 2024: kampanye rapat umum serta iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online.

- 11 Febuari 2024 hingga 13 Febuari 2024: masa tenang, di mana apapun kegiatan berbentuk kampanye itu dilarang.

- 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024: masa kampanye putaran kedua Pilpres.

- 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024: masa tenang Pilpres putaran kedua.

Materi Kampanye Pemilu 2024

Pasal 22 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang kampanye Pemilu. Materi tersebut meliputi:

a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Visi, misi, dan program capres dan cawapres untuk kampanye wajib mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), sedangkan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD diperbolehkan menyampaikan citra diri.

Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan atau lembaga penyiaran publik.

Metode Kampanye Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 26 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan melalui metode:

a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum;
e. Media sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring;
g. rapat umum;
h. debat pasangan calon tentang materi kampanye Pemilu Pasangan calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan Kampanye Pemilu 2024

Pasal 72 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur larangan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu sebagai berikut:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada 
seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut