Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai hari ini. Berikut jadwal, aturan hingga larangannya. (Foto: Ilustrasi/Ist)Advertisement . Scroll to see content
Aturan Kampanye Pilkada 2024
Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Pendidikan politik dimaksudkan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota. Selain materi kampanye paslon disampaikan juga program yang akan dijalankan. Materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.
Larangan Kampanye Pilkada 2024
Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.