Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda Metro Jaya Surati Pimpinan KPK soal Dugaan Pemerasan SYL, Apa Isinya?

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 10:45:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Surati Pimpinan KPK soal Dugaan Pemerasan SYL, Apa Isinya?
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyurati pimpinan KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyurati pimpinan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Surat itu berisi permohonan supervisi penanganan agar penyidikan berjalan transparan.

“Pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (14/10/2023).

Ade menjelaskan maksud surat itu untuk berkoordinasi dengan KPK dalam mengusut perkara tersebut.

“Jadi surat tersebut adalah permohonan supervisi penanganan tindak pidana atau perkara tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade menegaskan surat itu pun dikirimkan sebagai bentuk transparansi dalam mengusut kasus yang ada.

“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” ucapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade Safri, Sabtu (7/10/2023).

Sementara itu KPK telah menahan Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Dia ditahan bersama tersangka lain yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

KPK menjerat ketiganya dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut