Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 54 Orang Jadi Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Kapolda: Ada yang Sudah Pulang
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda Metro soal Pengakuan SYL Beri Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri: Menarik

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:24:00 WIB
Kapolda Metro soal Pengakuan SYL Beri Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri: Menarik
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menganggap pengakuan eks Mentan SYL memberi uang Rp1,3 miliar ke mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai fakta yang menarik. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

SYL sebelumnya mengaku pernah memberikan uang ke Firli Bahuri. Uang diberikan sebanyak dua kali senilai total Rp1,3 miliar.

Pengakuan itu disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

Kubu Firli Bahuri menyatakan pengakuan SYL tersebut bohong. Pernyataan SYL dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya. Banyak keterangan Pak SYL inkonsisten dengan bukti dan saksi yang memberikan keterangan dan berbeda," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, Selasa (25/6/2024).

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 22 November 2023. Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar hingga hasil ekstraksi 21 ponsel. 

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. Dia dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut