5 Kesaksian Mengejutkan SYL di Sidang Dugaan Gratifikasi Kementan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan sejumlah pernyataan mengejutkan dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024), SYL menyampaikan beberapa fakta yang menghebohkan.
SYL datang sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
SYL Akui Istrinya Terima Uang Bulanan hingga Rp30 Juta dari Kementan
SYL mengaku merasa terhina dan tertekan dengan proses persidangan yang telah berlangsung selama 19 kali. Dia merasa bahwa dirinya pantas mendapatkan penghargaan dari pemerintah karena kontribusi besar yang diberikan kepada negara selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
"Saya merasa di persidangan ini begitu terhina, merasa sangat tertekan dengan apa yang ada dari perjalanan persidangan selama 19 kali itu yang mulia," ujar SYL.
SYL Ngaku Tak Tahu Pejabat Kementan Patungan untuk Kebutuhannya: Baru Dengar di Sidang
SYL menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa di bawah kepemimpinannya, Kementan pernah berkontribusi lebih dari Rp15 triliun per tahun ke negara. Dia merasa pemerintah seharusnya memberikan penghargaan atas kontribusinya tersebut.