5 Kesaksian Mengejutkan SYL di Sidang Dugaan Gratifikasi Kementan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan sejumlah pernyataan mengejutkan dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024), SYL menyampaikan beberapa fakta yang menghebohkan.
SYL datang sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
SYL mengaku merasa terhina dan tertekan dengan proses persidangan yang telah berlangsung selama 19 kali. Dia merasa bahwa dirinya pantas mendapatkan penghargaan dari pemerintah karena kontribusi besar yang diberikan kepada negara selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.