Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil
Advertisement . Scroll to see content

5 Kesaksian Mengejutkan SYL di Sidang Dugaan Gratifikasi Kementan

Selasa, 25 Juni 2024 - 04:23:00 WIB
5 Kesaksian Mengejutkan SYL di Sidang Dugaan Gratifikasi Kementan
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mempekerjakan kakaknya sebagai tenaga ahli di Kementan (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan sejumlah pernyataan mengejutkan dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024), SYL menyampaikan beberapa fakta yang menghebohkan.

SYL datang sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. 

SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.


Berikut adalah lima fakta mengejutkan dari pernyataan SYL di sidang tersebut seperti dirangkum iNews.id:

1. Merasa Pantas Terima Penghargaan dari Pemerintah

SYL mengaku merasa terhina dan tertekan dengan proses persidangan yang telah berlangsung selama 19 kali. Dia merasa bahwa dirinya pantas mendapatkan penghargaan dari pemerintah karena kontribusi besar yang diberikan kepada negara selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut