Kapolres Sleman Dicecar Habis-habisan, Anggota DPR: Kalau Saya Kapolda Anda Dicopot!
Kemudian, Safaruddin bertanya kepada Kalpores apakah sudah membaca Pasal 34 KUHP baru. Namun, Edy salah menjawab pertanyaan Safaruddin.
"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Edy.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau nggak saya pinjamkan, saya bawa ini," kata Safaruddin.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur heran seorang Kapolres tidak mengetahui isi pasal dalam KUHP.
"Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" katanya.