Kapolri Akan Bangun 84 Polsek Baru
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo akan membangun 84 Polsek baru yang tersebar di 23 Polda. Polsek dibentuk untuk meningkatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Penanggung jawab 01 Program Prioritas Kapolri, Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, program unggulan Kapolri salah satunya pemenuhan satu kecamatan satu Polsek secara bertahap. Kemudian mengubah kewenangan Polsek pada daerah tertentu hanya untuk Harkamtibmas atau tidak melakukan penyidikan.
Panca menyebut, aksi ini telah terealisasi dari program unggulan ini dalam 60 hari. Bahwa telah ada keputusan dari 23 Polda untuk membentuk 84 Polsek.
“Pak Kapolri telah menerima surat laporan dari 23 Polda dimaksud,” kata Panca dalam keterangan tertulis Senin (26/4/2021).
Awak KRI Nanggala Gugur, Kapolri: Ini Juga Kesedihan bagi Polri
Lebih rinci Panca menerangkan, bahwa wilayah hukum penambahan Polsek tersebut di antaranya Lampung 12 Polsek, Sulawesi Tenggara 9 Polsek, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur yang masing-masing 7 Polsek.
Selain empat daerah tersebut, Panca menyebut pendirian Polsek lain yang akan dibangun di berbagai wilayah hukum di angka 5 sampai dengan 1 unit Polsek.
"Dengan bakal dibentuknya 84 polsek baru sebagai capaian aksi unggulan Kapolri soal penataan organisasi, maka diharapkan akan memberikan dampak yang langsung berpengaruh terhadap pelayanan Polri kepada masyarakat,” katanya.
Capaian tersebut juga paralel dengan program penatapan organisasi berupa mengubah kewenangan Polsek pada daerah tertentu hanya untuk Harkamtibmas atau tidak melakukan penyidikan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat keputusan terhadap peran 1.062 kepolisian sektor. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 itu, kepolisian sektor tidak lagi diperkenankan untuk menyidik suatu kasus.
Menurut Asrena Kapolri sekaligus pengarah tim Posko Presisi, Irjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, bahwa peran Polsek saat ini ditekankan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi harkamtibmas dengan mempedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu. Keputusan ini telah berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021.
Editor: Faieq Hidayat