Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apel Srawung Agung, Kapolri Ajak Jajaran Kolaborasi dengan Warga Jaga Keteraturan Sosial
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Akan Sanksi Jajaran yang Tak Serius Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Selasa, 06 Juni 2023 - 17:29:00 WIB
Kapolri Akan Sanksi Jajaran yang Tak Serius Ungkap Kasus Perdagangan Orang
Ilustrasi. Kapolri akan sanksi jajaran yang tidak serius usut kasus TPPO (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi ke jajarannya apabila tidak mampu mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Semua jajaran diminta bekerja serius 

Pernyataan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait dengan telah dibentuknya Satgas TPPO oleh Kapolri. 

"Jadi ini akan bekerja, beliau (Kapolri) kasih target seminggu, nanti beliau akan evaluasi hasilnya seperti apa. Karena daerah asalnya tertentu, pemberangkatannya juga tertentu, beliau akan kasih target kalau ini akan dievaluasi, kalau memang tidak serius ya pasti akan ada sanksi," kata Agus di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Agus menekankan, Satgas TPPO bakal mengedepankan penegakan hukum terlebih dahulu. Oleh sebab itu, kata Agus, seluruh jajaran Polri di Indonesia akan bergerak mengusut perkara perdagangan manusia. 

"Penegakan hukum dulu. Tapi nanti pada saat Satgas ini sudah berjalan, ini lengkap satgas-satags ini akan bekerja sesuai dengan tugas fungsi, badan, satgas itu bisa satgas pencegahan dari humas apa tugasnya, satgas yang dikasih apa tugasnya, satgas penjemputan apa tugasnya, inikan sangat dinamis sesuai dengan perkembangan situasi yang ada," ujar Agus.

Tak hanya itu, Agus menyampaikan bahwa, Kapolri juga sudah menekankan menindak tegas apabila nantinya ada jajaran yang membekingi praktik TPPO. 

"Kan sudah jelas arahan bapak Presiden jelas, arahan Pak Kapolri jelas, pak Menko jelas, gaada beking-bekinganlah. Kalau ada yang terlibat yang kalau misalnya yang Polisi ada Propam, kalau yang perlu dipidana pidana, kalau ada melibatkan yang lain," tutur Agus.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut