Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Bentuk Satgas Judi Online hingga Jajaran Polda, Komitmen Kawal Asta Cita

Sabtu, 02 November 2024 - 13:01:00 WIB
Kapolri Bentuk Satgas Judi Online hingga Jajaran Polda, Komitmen Kawal Asta Cita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas Judi Online hingga jajaran Polda. Langkah ini komitmen mengawal program Asta Cita ke-7. (Foto: Dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Judi Online. Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto.

"Bapak Kapolri menginstruksikan kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat Mabes hingga tingkat Polda jajaran guna untuk melanjutkan segala hal yang berkaitan dengan praktik perjudian online," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, Selasa (2/11/2024). 

Dia menuturkan pembentukan satgas ini juga merupakan komitmen Polri mengawal program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Prabowo. Program Asta Cita ke-7 bertujuan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, perjudian, narkoba, dan penyelundupan.

"Serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, perjudian, narkoba, dan penyelundupan," tambahnya. 

Meski masih berumur singkat, Tim Satgas Penanggulangan Perjudian Online telah berhasil mengungkap kasus judi online yang melibatkan situs Slot 8278.

Dalam pengungkapan kasus itu, tujuh orang tersangka ditangkap yang terdiri dari satu warga negara asing (WNA) dan enam warga negara Indonesia (WNI) dengan omzet mencapai miliaran rupiah.

"Polri berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat," tutur Asep.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut