Kapolri Ingatkan Jajaran Tak Boleh Mudik saat Corona, Jika Nekat Sanksi Menanti
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Idham kembali menegaskan larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri saat pandemi Covid-19. Larangan tersebut dikeluarkan dalam Surat Telegram Rahasia (TR) nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020.
Larangan tersebut bersamaan merupakan tindak lanjut terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.
Dalam surat telegram yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Brigjen Sutrisno Yudi Hermawan, meskipun dilarang mudik, PNS Polri diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki kepentingan dinas. Sebagaimana, dimaksud dalam surat edaran gugus tugas tersebut.
"Polri berkomitmen untuk mencegah peredaran Covid-19, ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang Mudik kecuali perjalanan dinas dan ijin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol Covid-19," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Kembali ke surat telegram itu, pemberian izin perjalanan dinas pun harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian. Pemberian rekomendasi itu juga harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriterian pengecualian dan persyaratan.