Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Ingatkan Jajaran Tak Boleh Mudik saat Corona, Jika Nekat Sanksi Menanti

Jumat, 15 Mei 2020 - 14:03:00 WIB
Kapolri Ingatkan Jajaran Tak Boleh Mudik saat Corona, Jika Nekat Sanksi Menanti
Kapolri Idham Azis (Dok Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Bagi anggota PNS yang bertugas juga harus mengantongi persyaratan seperti surat tugas sesuai ketentuan yang berlaku, menunjukam surat keterangan sehat atau hasil negatif dari virus corona.

Kemudian menunjukan kartu identitas diri, KTP atau yang lainnya, dan melaporkan rencana perjalanan yang berisikan waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan.

Namun, apabila PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan tidak berdasarkan kepentingan kedinasan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan ataupun mudik saat pandemi Covid-19.

Apabila nekat, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku. 

"Kami Berharap keluarga Besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita Berdoa  bersama Pendemi Covid-19 segera berakhir," kata Argo.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut