Kapolri Larang Kearifan Lokal Buka Lahan dengan Cara Dibakar Imbas El Nino Berkepanjangan
“Bahwa ada kearifan lokal, namun kearifan lokal tersebut ada aturannya. Khususnya pada saat musim kemarau panjang seperti ini, maka aturan lokal itu tidak boleh diberlakukan,” tuturnya.
Menurutnya, praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar dalam konteks kearifan lokal sebenarnya memiliki sejumlah ketentuan. Di antaranya harus dilaporkan kepada kepala desa, memiliki sekat pembakar, serta proses pembakaran harus diawasi.
Namun, ketentuan tersebut untuk sementara tidak dapat diberlakukan karena kondisi kemarau panjang dan ekstrem meningkatkan risiko kebakaran.
“Untuk saat ini, baik Bapak Mendagri kemudian juga ada instruksi Bapak Presiden, bahwa karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem, El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan ataupun ditiadakan,” ucap Sigit.
Polri akan menindak pihak yang tetap melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar selama larangan tersebut berlaku. Sanksi yang dapat dikenakan mencakup pidana, perdata, maupun administrasi.
“Artinya, kalau itu dilakukan maka akan dikenakan sanksi, baik sanksi pidana, sanksi perdata ataupun sanksi administrasi,” tuturnya.
Sigit menuturkan, Polri akan terus melakukan langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum untuk memastikan potensi karhutla dapat ditekan di tengah kondisi El Nino yang berkepanjangan.
Editor: Aditya Pratama