Kapolri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Lingkungan Kerja
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Dia menambahkan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, Polri tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana narkotika, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dari internal institusi. Karena itu, Polri menerapkan larangan penggunaan vape sebagai bentuk komitmen dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” tuturnya.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional. Setiap personel diharapkan menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkotika.
Editor: Aditya Pratama