Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Luncurkan 4 Inovasi Lalu Lintas, Urus Tilang hingga STNK Kini Serba Digital

Jumat, 25 September 2026 - 13:35:00 WIB
Kapolri Luncurkan 4 Inovasi Lalu Lintas, Urus Tilang hingga STNK Kini Serba Digital
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Tak hanya pembayaran, sistem tersebut juga mengatur pengembalian selisih uang titipan. Setelah putusan pengadilan, apabila nilai denda lebih rendah dari uang yang telah dititipkan, selisihnya dikembalikan kepada pengguna melalui sistem.

Transformasi juga menyasar dokumen kendaraan melalui STNK Digital. Data kendaraan dapat diakses melalui ponsel, terhubung dengan pangkalan data Korlantas, serta dilengkapi kode QR dinamis tersertifikasi.

Selain memudahkan masyarakat dan petugas saat pemeriksaan, sistem tersebut dirancang memperkuat perlindungan terhadap pemalsuan dokumen kendaraan.

Kemudian, Korlantas menghadirkan Kios SIM untuk memangkas ketergantungan masyarakat terhadap antrean di Satpas. Setelah memperpanjang SIM A atau SIM C secara digital melalui layanan SINAR, masyarakat dapat mencetak sendiri SIM fisik dengan memindai kode QR SIM Digital.

"Dengan mekanisme ini, pengambilan SIM tidak lagi bergantung pada antrean di Satpas. Saat ini, satu unit Kios SIM tersedia sebagai prototipe," lanjut keterangan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut