Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Pastikan Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK

Sabtu, 01 April 2023 - 07:11:00 WIB
Kapolri Pastikan Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. Hal itu merupakan jawaban atas surat pimpinan KPK yang meminta Endar untuk dipromosikan untuk menduduki jabatan di Polri.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023 terkait perpanjangan penugasan anggota Polri di lingkungan KPK yang ditandatangani oleh Kapolri tanggal 29 Maret 2023. Asisten SDM Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan hal tersebut.

“Iya betul,” kata Dedi singkat dikutip Sabtu (1/4/2023).

Kapolri juga sudah melayangkan surat balasan kepada pimpinan KPK terkait jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di lingkungan KPK. Sebelumnya pimpinan mengajukan permohonan usulan dua orang Pati Polri yakni Irjen Pol Karyoto dan Brigjen Pol Endar Prianto untuk dipromosikan guna menduduki jabatan di lingkungan Polri.

Dalam surat jawaban itu, Kapolri menyampaikan hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier yang memutuskan Irjen Pol Karyoto saat ini sedang melaksanakan penugasan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah dipromosikan untuk bertugas kembali di lingkungan Polri sebagai Kapolda Metro Jaya.

Sedangkan untuk Brigjen Pol Endar Prianto dipastikan masih bertugas di KPK. Kapolri beralasan masih terbatasnya ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK.

“Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kapolri terlampir,” tulis Sigit dalam surat tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut