Kapolri Perintahkan Jajarannya Bentuk Kampung Tangguh Berantas Narkoba
Mantan Kabareskrim ini menambahkan saat ini pemerintah sedang berupaya menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas. Namun jika generasi penerus memakai narkoba, maka akan gagal.
"Kita masuk Indonesia emas namun harus memilik generasi yang produktif tapi akan rusak dengan narkoba. Ini tantangan kita dan tugas bersama agar generasi aman dari narkoba," kata dia.
Sebelumnya, Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu 1,1 ton jaringan timur tengah. Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka NR alias D, HA alias A, NW alias DD, CSN alias ES (Nigeria), UCN alias EM (Nigeria), AK, dan H al Ne masih DPO.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati.
Editor: Faieq Hidayat