Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Danantara bakal Bangun 15.000 Rumah untuk Korban Bencana Sumatra, Ditargetkan Rampung 3 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Resmikan Aplikasi Sinar, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

Selasa, 13 April 2021 - 20:36:00 WIB
Kapolri Resmikan Aplikasi Sinar, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021). (Foto Okezone/Puteranegara Batubara).
Advertisement . Scroll to see content

Dengan kehadiran SIM online, mantan Kapolda Banten ini menyebut masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah. Ke depan, dia berharap permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa mengggunakan aplikasi.

"Cukup dari rumah pelayannan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman)," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut