Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siswa Jadi Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72, Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri soal Praperadilan Firli Bahuri: Itu Hak, Biar Diuji Hakim

Senin, 27 November 2023 - 13:57:00 WIB
Kapolri soal Praperadilan Firli Bahuri: Itu Hak, Biar Diuji Hakim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan praperadilan yang diajukan Ketua KPK Firli Bahuri merupakan hak yang bersangkutan. (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Polda Metro Jaya beralasan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. 

Firli pun mengajukan praperadilan. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan oleh tim kuasa hukum Firli.

"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi. 

Ia menyebutkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohon. 

Dalam petitumnya, terdapat sejumlah poin yang diminta Firli Bahuri kepada hakim. Di antaranya, Firli meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah. 

Lalu, meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya, tidak sah.  Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut. 

Bahkan, Firli meminta agar hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut